Untuk menjaga ketertiban dan akurasi timbangan dan alat ukur, Balai Metrologi wilayah Bandung, hari ini menyelenggarakan sidang tera ulang di halaman Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Kegiatan yang berlangsung untuk wilayah Kecamatan Karawang Barat ini dipusatkan di Kelurahan Nagasari dan berlangsung sejak Jumat, Senin dan berakhir Selasa (5/3) mendatang.
Sartono, Pimpinan Sidang Tera Ulang, menjelaskan sidang yang digelar setahun sekali ini sebagai sarana pemantauan dan pengawasan bagi masyarakat pemilik timbangan untuk menjaga kepastian nilai timbangan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kerugian antara kedua belah pihak baik konsumen maupun produsen.Semua jenis alat ukur dan timbangan yang dibawa para pemilik segera diteliti oleh para petugas untuk memastikan akurasinya.Sebagai bukti sah dan sudah ditera ulang petugas menempelkan stiker di alat ukur dan timbangan tersebut.
Sutoyo mengingatkan masyarakat pemilik timbangan dan alat ukur yang tidak melakukan tera ulang terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal satu juta rupiah sesuai pasal 32 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Ia juga mengimbau masyarakat bagi pemilik timbangan dan alat ukur yang belum mengikuti sidang tera ulang untuk segera melakukannya. Setelah Kecamatan Karawang Barat agenda selanjutnya pada Rabu dan Jumat besok di wilayah Batujaya dan dilanjut Pakisjaya.
Sementara itu, pelaksanaan pengecekan timbangan sebenarnya telah secara rutin dilakukan tiap tahun. sehingga para pedagang bisa dengan sukarela untuk melakukan cek ulang timbangannya. Namun pedagang masih banyak beranggapan dalam melakukan tera ulang timbangan biayanya sangat mahal, padahal yang mahal itu ada diperbaikkannya, kalau hanya cek dan timbngan tidak ada kerusakkan cukup membayar restribusi tahunan, hanya Rp. 7500.
“Ada kalanya timbangan yang sudah 1 tahun tidak dicek ulang, mengalami perubahan dan kerusakan pada bagian timbel atau kerangka timbangan, untuk itu perlu dan wajib dilakukan perbaikkan dengan biaya Rp. 25.000, itu sudah termasuk pengecatan,” terang Sartono seraya meminta agar semua pedagang mematuhi aturan tera ulang, agar tidak merugikan pembeli.
Sesuai dengan UU RI No. 2 TH.1981 Tentang Metrologi Legal, telah disebutkan bahwa setiap pelanggaran pemakaian timbangan akan terkena sangsi hukum, seperti pada pasal 32 ayat 1 ,2,3 disebutkan pada ayat 1 barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 25,26,27, dan pasal 28 ndang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.
SUMBER : http://www.radar-karawang.com/2013/03/metrologi-tera-ulang-timbangan-di-karaba.html