Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan sudah mulai ada titik terang. Kendati masih dalam proses pengkajian, ada 11 kriteria dalam penetapan kelas standar BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas oleh DJSN, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit (RS), dan stakeholder lainnya.

Penerapan kelas standar, kemungkinan akan dibagi ke dalam dua kelas, yakni Kelas A yang diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN.

Dari penerapan Kelas A dan B tersebut, memiliki 11 kriteria.

Baca:BLT Karyawan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Gaes

Dari ke-11 kriteria tersebut ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan. 

Adapun 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, yakni:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

Dari 11 kriteria yang sudah disusun itu, kata Muttaqien pihak RS menyatakan paling tidak butuh waktu untuk menyesuaikan.

RS Swasta misalnya, mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan. 

Mengenai besaran iuran, Muttaqien mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti,” kata Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/11/2020).

Dalam penamaan kelas standar, sesuai arahan dari konsultan publik DJSN, kemungkinan kelas standar akan dinamakan dengan Kelas Rawat Inap (KRI) JKN. Penamaan kelas standar diakui terdengar kurang bermutu.

“Jika dinamakan kelas standar, maka asumsi yang muncul di benak masyarakat adalah kelas yang minimalis dan kurang bermutu. Sehingga kelas standar kita coba kenalkan dipanggil dengan istilah KRI JKN. Kelas rawat inap yang ditanggung oleh program JKN,” tuturnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seharusnya kelas standar sudah bisa ditetapkan pada 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Ketentuan mengenai kelas standar juga tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1,2, dan 3 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan demikian, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama dalam melakukan rawat inap di rumah sakit nantinya.

Dengan diberlakukannya kelas standar ini diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Pemberlakuan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan diperkirakan akan berlaku pada awal 2021. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.

SUMBER : Sstt..!! Ini Lho Kisi-kisi Kelas Standar BPJS Kesehatan 2021 (cnbcindonesia.com)


Handrail / railing toilet / grab rail / pegangan toilet di gunakan untuk membantu berpegangan agar tidak mudah tergelincir dan terjatuh di dalam kamar mandi. Oleh karena itu pegangan toilet ini sangan penting untuk menjaga keselamatan diri.

Pesan cepat melalui email [email protected] Hubungi Telp. 021-8613346 , 021-8601862, 021-86604413, 021-86604409 atau Whatsapp kami 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127, 081517798715.

Handrail kamar mandi

Order Handrail / pegangan toilet dengan desain & ukuran custom

Handrail ini juga banyak di gunakan di dalam toilet rumah sakit untuk membantu pasien dalam berpegangan saat duduk dan bangun dari toilet, sehingga menjadi salah satu perlengkapan wajib yang ada di dalam toilet rumah sakit.

https://youtube.com/watch?v=NaVVcB55dP0%3Fversion%3D3%26rel%3D1%26fs%3D1%26autohide%3D2%26showsearch%3D0%26showinfo%3D1%26iv_load_policy%3D1%26wmode%3Dtransparent

Spesifikasi

–  Nama : Handrail / pegangan toilet kamar mandi
–  Material : Stainless steel SS304–  Sistem : Permanen
–  Ukuran : P70 x T85 cm – dapat di custom
–  Aplikasi : Kamar mandi rumah , Rumah sakit
–  Dapat di pesan dengan model dan ukuran khususSelain itu kami juga menerima pembuatan Handrail dengan model sesuai permintaan, dapat mengirimkan gambar dan desain handrail ke alamat email kami di [email protected] atau dapat Hubungi Telp. 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409.

lihat produk stainless

KUNJUNGI KAMI DI

Jl. Pahlawan Revolusi No.22b, Pondok Bambu Jakarta Timur – 13430P. 081310045708, 081517798715 (WhatsApp)
Telp. 021-8613346 dan 021-8601862Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.

Bantuan cepat via email : [email protected]
Website : jayastainless.com



Lihat juga Video Handrail (Pegangan Toilet) di bawah ini

https://youtube.com/watch?v=vGQHTJXHNT0%3Fversion%3D3%26rel%3D1%26fs%3D1%26autohide%3D2%26showsearch%3D0%26showinfo%3D1%26iv_load_policy%3D1%26wmode%3Dtransparent

Tag :pegangan di kamar mandipegangan pasien di kamar mandipegangan pasien di toilet rumah sakithandad rail toiletpegangan klosethandrail klosettoilet handrailtoilet seat handrail stainlessrailing toiletsafety toilet handrailbathroom handrailpegangan tangan di kamar mandifolding grab handrailpegangan WCpegangan klosethandrails bathroom handrailgrab bar stainlessgrab railbathroom handrailtoilet handrailbathroom handrailhospital toilet handrailpatient handrail in bathroompatient handrail in hospital toilettoilet handrailbathroom handrailstainless toilet handrailtoilet railinghandrail in bathroomtoilet handle.