Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Menteri No PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi diberlakukan. Ini untuk mewujudkan tata tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan peraturan ini tidak hanya di Jakarta, tetapi juga berlaku di daerah. Ia pun memastikan peraturan dibuat secara bersama-bersama baik pemerintah, kepolisian, masyarakat, komunitas sepeda, pemerhati dan pakar transportasi.
Budi menyampaikan dalam PM 59/2020 juga membahas fasilitas parkir untuk pesepeda. Pemerintah akan segera meminta pengelola fasilitas umum menyediakan lahan khusus parkir bagi pesepeda.
“Pemerintah berharap pada pengelola gedung baik kantor pemerintah maupun swasta, sekolah, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga ini akan membuat perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” kata Budi dalam media briefing, Rabu (23/9/2020).
Disebutkan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Syarat lain adalah terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Sementara itu, untuk lahan parkir sepeda di mal, Budi mengimbau agar tidak ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau seperti basement.
Adapun fasilitas tersebut disediakan supaya masyarakat mudah bergerak dari satu titik ke titik lainnya menggunakan kendaraan nol-energi serta untuk mendukung perbaikan polusi udara yang tidak baik.
“Ini juga untuk mendukung polusi udara yang tidak baik, tidak bising dan macet,” ujar Budi.
SUMBER : Kemenhub: Tempat Parkir Sepeda Jangan Ditempatkan di Basement (cnbcindonesia.com)
Stainless steel memiliki kualitas yang berbeda pastikan anda mendapatkan produk Tempat parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) dengan harga dan kualitas terbaik hubungi Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Custom ” Parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) sesuai permintaan “
Bicyle parking rack ini kebanyakan di letakkan pada tempat-tempat Outdoor ataupun lingkungan pabrik dan perkantoran, terbuat dari material stainless steel yang terkenal memiliki keunggulan tidak mudah berkarat dalam lingkungan outdoor dan luar ruangan. Namun kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda ini dari material besi yang dapat custom warna dan ukuran sesuai permintaan.
Spesifikasi
- Ukuran : P 140/200/260/320/380 x L 40 x T 60 cm
- Kapasitas sepeda : 3,4,5,6,7 Sepeda
- Ukuran untuk sepeda gunung
- Material : Stainless Steel – Pipa 2″ & 1,5″ inch
- Material : Stainless Steel (dapat pesan dengan material Besi)
- Dapat custom ukuran dan kapasitas
Selain itu kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda stainless dengan ukuran custom, dapat mengirimkan gambar atau contoh design ke alamat email kami [email protected] atau Hubungi Whatsapp 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127, 081517798715. Telp : 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409.
KUNJUNGI KAMI
Jl. Pahlawan Revolusi No.22b, Pondok Bambu Jakarta Timur – 13430
T. 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409
Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Bantuan cepat via email : [email protected]
Website : jayastainless.com / rajabaut.com
TAG : Rak parkir sepeda, Bicycle Stand, Tempat parkir sepeda, Tempat sepeda outdoor, tempat parkir sepeda outdoor, rak sepeda, Bike rack, Parkir sepeda model u, model parkir sepeda, parkir speeda kampus, tempat parkir sepeda pabrik, tempat parkir sepeda taman, komunitas sepeda, model tempat parkir sepeda, bicycle adverising, bike parking area.
Beberapa Manfaat Parkir Sepeda
Parkir sepeda adalah tempat untuk memarkirkan sepeda yang biasanya dilengkapi dengan perangkat untuk mengunci, merantai sepeda pada rak sepeda. Fasilitas untuk mengunci atau merantai sepeda pada rak sepeda diperlukan mengingat tingginya angka pencurian sepeda. Rak sepeda biasanya ditempatkan diperkantoran, tempat perbelanjaan, pemukiman, sekolah termasuk untuk kegiatan parkir dan menumpang/park &ride angkutan umum.
Berdasarkan kajian yang dilakukan di Uni Eropa menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas parkir sepeda yang diawasi akan mendorong penggunaan sepeda karena beberapa alasan salah satunya Mengurangi jarak dan waktu berjalan kaki, Mengurangi kekawatiran sepeda dicuri, dan Meningkatkan aksesibilitas.
Sumber : wiki