Merdeka.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengatakan jalur pesepeda dan tempat parkir sepeda menjadi masalah di tengah tingginya minat masyarakat menggunakan sepeda. Saat ini baru beberapa wilayah yang sudah memiliki jalur sepeda. Diantaranya, Jakarta, Pekalongan, Kalimantan dan lainnya.

“Permasalahan sepeda di kita ini belum tersedia jalur sepeda dan tempat parkir sepeda,” kata Budi dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).

Budi mengaku telah bersurat kepada para gubernur untuk menyediakan jalur sepeda di masing-masing wilayah. Sebab, saat ini animo masyarakat terdapat sepeda sedang meningkat. “Kita sudah bersurat ke gubernur untuk sediakan jalur sepeda,” kata dia.

Terkait parkir khusus sepeda, Budi mendapatkan saran agar tempat parkir juga disediakan beberapa fasilitas pelengkap. Semisal bengkel sepeda untuk memompa ban sepeda.

Pemerintah pusat ingin, beberapa sarana publik menyediakan tempat parkir khusus sepeda yang terjangkau dan ramah bagi pesepeda. Tempat parkir sepeda ini wajib disediakan di sekolah, tempat ibadah dan mal-mal.

Parkir Sepeda di Stasiun MRT dan Halte Transjakarta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Selain itu, pihaknya juga mendorong penyediaan tempat parkir sepeda terintegrasi angkutan massal. “Ini sudah didorong juga menjadi tempat umum agar masyarakat bisa bersepeda dari rumah ke tempat kerja,” kata dia mengakhiri.

Peraturan Keselamatan Bersepeda Terbit, ini Aturan Wajib Dipatuhi Pesepeda di Jalan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

“Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (19/9).

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi.

SUMBER : https://www.merdeka.com/uang/kemenhub-minta-pemda-sediakan-parkir-sepeda-di-sekolah-mal-dan-tempat-ibadah.html